Mojokerto - Sebanyak 7 orang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena menipu dan menggelapkan puluhan sepeda motor dari empat dealer.
Pelaku utama dari penipuan dan penggelapan motor itu, merupakan eks surveyor Mega Finance, yakni Nanda Agus Dwi Prasetya warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Keenam tersangka lain yaitu Gusti Raka Mahendra, Eko Prasetyo, Budi Hariono, Mohammad Roikan, Bram Wiratna Putra, dan Dandik Supanca. Seluruhnya warga Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sindikat ini mengambil unit dari 4 dealer yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.
"Pelakunya adalah salah satu oknum dari finance yang ada di Kota Mojokerto, staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance. Itu memalsukan data-data, dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen," kata Rofiq di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur
Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, para pelaku ini mencari data dari masyarakat dengan iming-iming diberi upah Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
"Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh tersangka untuk dijual kembali," ungkapnya.
Baca juga: Pria ini Gelapkan Motor Lalu Kabur 9 Bulan dan Bersenang-senang
Menurut Alumni Akpol 2001 ini, pihaknya masih mendalami kasus serta memburu lima orang yang terlibat.
"Kami masih memburu lima orang yang terlibat serta menyita 63 sepeda motor, pengajuan kredit," pungkasnya.