Surabaya - Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menyebut bahwa pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar di Surabaya, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menanggapi pengaduan nasabah Olivia Christine Nayoan yang menyebut asetnya dilelang sepihak oleh pihak bank.
Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma menjelaskan, Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Baca juga: Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Bank Sampoerna, menghargai proses hukum yang diajukan oleh Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Proses penjualan objek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," kata Ridy Sudarma, sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Selasa (23/11/2021) petang.
Pihak bank, lanjut Ridy, selama ini selalu menghargai kepercayaan yang diberikan nasabahnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," tandas Ridy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap rumah mewah di Galaxy Klampis Asri Surabaya, milik Olivia Christine Nayoan, Selasa pagi.