Kota Madiun - NK (45), warga Provinsi Riau ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menipu 4 korban dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kota Madiun. Pelaku meraup Rp 1 Miliar lebih.
"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi CPNS di Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada Mei hingga Oktober 2019. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban yang bernama Purwanto asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun
Baca juga: Penjual Pentol Tipu Gadis Lamongan Raup Rp167 Juta, Ini Modusnya
NK menjanjikan bisa meloloskan korban diterima CPNS dengan membayar Rp 250 juta per orang. Purwanto yang tertarik kemudian mengajak 3 rekannya.
"Jadi total kerugian atau uang masuk ke tersangka sekitar Rp 1 Miliar lebih. Jadi kalau dipukul rata, satu orang Rp 250 juta," paparnya.
Baca juga: Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi
Oleh korban, uang kemudian diserahkan ke pelaku. Setelah lama menunggu, tidak satu pun dari mereka masuk sebagai PNS. Keempat korban kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Oleh polisi, tersangka telah dipanggil dua kali namun tidak datang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya di Provinsi Riau.
"Tersangka kami tangkap di rumah istri keduanya," tegasnya.
Baca juga: Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang Rp 1 Miliar lebih yang diserahkan para korban ke tersangka telah habis untuk foya-foya.
"Dihabiskan foya-foya juga untuk menikah lagi dengan istri keduanya," ujarnya sambil menyebutkan pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.