Pixel Codejatimnow.com

Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Oknum Satpol PP Jombang saat diamankan polisi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Oknum Satpol PP Jombang saat diamankan polisi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rudi Lestari (45) aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan.

Tak tanggung-tanggung warga Dusun Mojoanyar, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng itu, mengklaim bisa melakukan mutasi jabatan pada AR salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Jombang.

Namun, setelah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka, korban tak pernah dimutasi. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, peristiwa penipuan berkedok mutasi jabatan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pendopo Kabupaten Jombang.

"Modusnya, pelaku ini menjanjikan kepada korban bisa mengurus mutasi kerja dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat dengan biaya sebesar Rp30 juta. Setelah uang sudah diserahkan ke pelaku, oleh korban, janji itu tidak terwujud hingga sekarang," ungkapnya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pembayaran uang korban kepada tersangka itu, dilakukan secara bertahap.

"Karena korban ini percaya akhirnya korban menyerahkan uang pada pelaku sebesar 10 juta rupiah, pada tanggal 15 Juni 2022. Dan yang kedua korban memberikan uang sebesar 20 juta rupiah pada tanggal 21 Juni 2022, dilengkapi kuitansi 2 lembar," katanya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Setelah menunggu hingga beberapa bulan, sambung Kapolsek, janji pelaku pada korban tak kunjung terpenuhi. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat.

"Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kejelasan dan pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang, maka korban mengalami kerugian atas hilangnya uang sebesar 30 juta, dan akhirnya korban melapor ke Polsek," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya tim dari unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan pada tersangka pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka akhirnya kita amankan pada hari Rabu kemarin di depan kantor Satpol PP Jombang, yang ada di Jalan Kusuma Bangsa No. 36, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, saat keluar dari tempat kerjanya," bebernya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar 10 juta rupiah, pada tanggal 15 Juni 2022. Dan 1 lembar kuitansi atas penerimaan uang sebesar 20 juta rupiah, tanggal 21 Juni 2022.

"Barang bukti yang diamankan dua lembar kuitansi yang ditandatangani pelaku diatas materai 10 ribu rupiah. Dan satu lembar print out screenshot pesan WhatsApp," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.