Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Guru honorer itu adalah Maretik Dwi Lestari (31), warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).
Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.
Tersangka Maretik Dwi Lestari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung