Dua Mantan Lurah Lontar Tegaskan Objek Sengketa Ada di Wilayahnya

Rabu, 08 Des 2021 16:18 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III di PN Surabaya.

Surabaya - Dua mantan Lurah Lontar, Surabaya kembali dihadirkan ke muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara sengketa lahan Puncak Permai Utara III.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Harun Ismail (menjabat 2005-2013) dan Ferdiansyah (menjabat 2020-2021). Sebelumnya, melalui persidangan yang sama, Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat, menghadirkan Pentarto dan Ridwan yang merupakan mantan Lurah Lontar.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Mantan Lurah Lontar Pastikan Tak Ada Pembebasan Lahan

Baca juga: Menang Lawan Konglomerat, Johanes Dipa: Ini Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Bawah

Menurut Harun, ahli waris Mulyo Hadi (penggungat) alias Wulyo pernah mendatanginya untuk mengurus bukti hak kepemilikan lahan di Jalan Puncak Darmo Utara III. Ada banyak bukti yang dibawa ahli waris saat mengajukan permohonan hak kepemilikan.

Ia juga mengetahui adanya putusan PTUN yang dimenangkan ahli waris. Melalui putusan pengadilan, kelurahan sebagai tergugat diminta untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sporadik, peta lokasi, surat keterangan tanah tidak sengketa, sket lokasi dan surat keterangan bahwa tanah dikuasai pemohon saat itu (Mulyo Hadi).

Harun menambahkan, ahli waris pernah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus kepemilikan hak. Saat itu bukti asli dan dokumen yang digandakan turut dibawa.

Objek yang dimintakan surat kepemilikannya berlokasi di Lontar dan berbatasan dengan JAC School. Harun pernah melihat objek sengketa yang masih berupa lahan kosong berpagar, namun pagarnya tidak setinggi sekarang.

Lokasi yang dimiliki ahli waris, imbuh Harun, terletak di persil 186 dengan luas keseluruhan 10.000 meter persegi.

"Kalau persil 186 sendiri sangat luas, dan lahan milik ahli waris ada di persil 186," ungkapnya, Selasa (8/12/2021).

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan di Surabaya, Saksi Ahli: Fisik dan Yuridis Harus Sesuai

Saksi lainnya, Ferdiansyah yang saat ini menjabat sebagai Camat Sambikerep menyatakan, ahli waris pernah mengajukan pemecahan hak tanah induk seluas 10.000 meter persegi.

\

"Kemudian dipecah menjadi 3 ribu sekian dan 6 ribu sekian. Lokasi tanah ada di jalan Puncak Permai Utara sebelah barat JAC, dan sampingnya apartemen. Tanah tersebut yang diajukan pemecahan," bebernya.

Objek tersebut berada di Kelurahan Lontar dan jauh dari Pradah Kalikendal, atau berjarak sekitar 300 meter.

Ferdiansyah membantah bukti T1 berupa SHGB yang merupakan objek sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7, yang disebut berada di wilayah Pradah Kalikendal. Menurutnya, objek masuk wilayah Lontar.

Baca juga: Berbelit-belit Dalam Persidangan, Hakim Tegur Saksi Sengketa Lahan Puncak Permai

Saat ia menjabat, tidak pernah ada pemekaran di Kelurahan Lontar. Pemekaran hanya di Karangpilang yang kemudian menjadi Lakarsantri dan terakhir Sambikerep.

"PT Darmo Permai tidak pernah tercatat sebagai pemilik. Widiowati Hartono juga tidak pernah tercatat sebagai pemilik lahan," ujarnya.

Ferdiansyah mengakui ahli waris pernah mengajukan sertifikat dengan membawa surat petok D asli, sporadik dan riwayat tanah. Ia berada di lokasi saat Pemeriksaan Setempat (PS) perkara ini, dan di sana berdiri tembok tinggi yang sebelumnya tidak pernah ada.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I, Adi Dharma enggan memberikan tanggapannya usai persidangan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler