Surabaya - Dikabulkannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh majelis hakim yang diketuai Sudar mendapat apresiasi dari kuasa hukum penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja. Pengacara sekaligus kurator ini menyebut bahwa putusan hakim ini suatu kejutan bagi dirinya yang awalnya merasa pesimis bisa memenangkan gugatan.
"Bagaimana tidak pesimis, yang kami lawan adalah seorang konglomerat. Tapi saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang memimpin persidangan ini. Ini membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Pak Joni bisa membuktikan diri bahwa PN Surabaya adalah pengadilan yang bisa membawa keadilan dan bisa menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat. Buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat. Seperti yang pernah saya sampaikan perkara ini ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat," papar Johanes Dipa usai persidangan, Selasa (1/2/2022).
Ia menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan ini tentunya memberikan harapan bagi para pencari keadilan yang lain yang saat ini sedang memperjuangan hak-haknya melalui lembaga peradilan yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya.
"Ini bisa membuktikan bahwa hukum ini tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah. Sebab majelis hakim tidak pandang bulu dan memang apa yang kami gugat adalah dengan dasar yang kuat dan fakta persidangan sudah jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah dari objek sengketa," jelasnya.
Terkait putusan hakim sendiri, Johanes Dipa menyatakan bahwa pihaknya saat ini bersikap pasif lantaran masing-masing pihak masih memiliki waktu dua minggu untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
"Kami dari awal sangat menghormati proses hukum, kalau pihak tergugat sendiri mau apa tidak tunduk dan patuh pada putusan hakim kalau putusan nanti sudah berkekuatan hukum tetap, itu yang perlu dipertanyakan," papar Johanes Dipa.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan mafia tanah, terbukti surat dan pengaduan yang dia kirimkan juga ditindaklanjuti melalui Mensekneg kepada Karowasidik.
Baca juga:
Sidang Sengketa Lahan di Surabaya, Saksi Ahli: Fisik dan Yuridis Harus Sesuai
"Saya berharap intitusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu presisi," tandasnya.
Sementara kuasa tergugat, Widiowati Hartono yakni Adi Dharma Wicaksana menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang dia klaim tidak memperhatikan bukti.
"Pemilik sertifikat mana bisa kalah, mana bisa ditolak, kami pasti banding, keadalian harus ditegakan. Sudah ngawur di sini. Kami punya sertifikat kok dikalahkan dengan surat kelurahan," tegasnya.
Saat ditanya awak media terkait isi putusan hakim yang mengatakan letak sengketa salah, dia tetep ngotot bahwa bukti yang ia miliki sudah benar.
Baca juga:
Berbelit-belit Dalam Persidangan, Hakim Tegur Saksi Sengketa Lahan Puncak Permai
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sudar mengabulkan permohonan gugatan perbuatan melawan huku yang diajukan Mulyo Hadi melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengugat adalah pemilik sah dari objek sengketa yang ada di jalan Puncak Darmo Permai Utara III, Surabaya berdasarkan bukti petok D 14345 persil nomer 186 klas D II.
Selain itu dalam amarnya, hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono adalah salah letak sehingga cacat hukum. Untuk itulah hakim memutuskan bahwa Tergugat Widiowati Hartono dan juga turut tergugat telah bukti melawan hukum.