Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan yang diajukan 99 orang buruh terhadap PT Newera Rubberindo Gresik, Kamis (9/12/2021).
Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Eddy menyebut gugatan tersebut cacat formil dikarenakan terdapat perbedaan penulisan data penggugat seperti tanggal, bulan, dan tahun kelahiran di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya.
Berdasarkan pertimbangan itu majelis menyatakan gugatan para buruh tidak dapat diterima. Karena itu majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara.
Baca juga: Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember, Caleg Partai Demokrat Walk Out
Selain menolak gugatan, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT Newera Rubberindo.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Eddy, saat membacakan amar putusan.
Seusai sidang kuasa hukum buruh Efendi mengatakan, dirinya akan berkoordinasi lagi dengan tim dan perwakilan buruh untuk menyikapi putusan sidang dan menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan koordinasi dulu. Masih ada 14 hari lagi untuk menyatakan sikap," ucap Efendi saat meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Artis Ferry Irawan Resmi Ditahan di Lapas Kediri
Sementara Legal PT Newera Rubberindo Aulia Rachman 'Begal menilai, putusan yang dibacakan majelis tidak mengartikan ada yang menang atau kalah. Karena itu pihaknya akan pikir-pikir dulu.
Aulia menjelaskan, akibat pandemi, PT Newera Rubberindo terdampak, karena itu perusahaan kemudian membuat kebijakan menggaji para buruh sebesar Rp 3 juta dari UMK Gresik senilai Rp 4,29 juta.
"Tapi perusahaan tetap akan membayar kekurangan dari Rp 3 juta itu sebagai hutang yang akan dibayarkan secara bertahap setiap minggu. Jadi perusahaan tidak berniat menzalimi. Namun buruh menolak dan melakukan mogok kerja dan demonstrasi," jelas Aulia.
Baca juga: LP2KP Tak Hadir, Sidang Gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda
Ia menambahkan jika dalam tuntutannya, para buruh meminta kekurangan uang dari Rp 3 juta tersebut, dua kali lipat. Karena itu pihaknya mengaku keberatan, sebab PT Newera Rubberindo telah berkomitmen untuk membayar kekurangan tersebut setiap hari Sabtu.
"Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu," pungkas Aulia.