jatimnow.com - Dalam sidang amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Caleg Partai Demokrat walk out.
Caleg Partai Demokrat Try Sandi Apriana walk out dari forum sidang bersama saksi partai, karena merasa kecewa dengan keputusan pimpinan sidang.
Tri Sandi mengatakan, sikap walk out diambil lantaran mereka mendapati segel kotak suara yang sudah cacat, sehingga keaslian data dianggap tidak sah dan kebenarannya dipertanyakan.
"Karena ternyata yang pertama kami menemukan Form C Plano sudah tidak tersegel," kata Try Sandi, Rabu (19/6/2024).
"Artinya sudah pernah dibuka dan kita menemukan ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C Plano sebelumnya dan setelahnya. Bahkan barcode pun sudah berbeda jauh,” sambungnya.
Dengan begitu, Partai Demokrat Jember akan melaporkan ini ke pihak kepolisian dan pasrah terhadap putusan KPU maupun Bawaslu terkait perbedaan suara.
“Kami akan melaporkan ke kepolisian, karena ini sudah terindikasi melanggar pidana. C Plano saat ini yang kita sudah saksikan tadi itu, tidak real atau tidak asli, dan sudah ada perubahan,” jelasnya.
Baca juga:
Artis Ferry Irawan Resmi Ditahan di Lapas Kediri
“Kami melihat kok semuanya bisa sesuai dan dianggap sama secara tiba-tiba. Sementara data yang ada pada kami tidak sama dengan yang disampaikan oleh KPU," akunya.
"Kami juga konfirmasi ke partai-partai lain, C Plano, C hasil dan foto-foto mereka itu sesuai semua dengan kami, kecuali punya Partai Nasdem,” sambungnya.
Try Sandi menganggap, pada C Plano dan foto C hasil yang dimiliki olehnya, tidak ada perubahan. Bahkan pada aplikasi Sirekap juga sama.
Sementara itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan, alasan pemohon beranggapan ada data yang tidak sesuai, sehingga tidak ada gunanya mengikuti pleno.
Baca juga:
LP2KP Tak Hadir, Sidang Gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda
Namun demikian, adanya walk out, pleno di KPU Jember tetap dilanjutkan. Apabila ada keberatan, disediakan form kejadian khusus.
"Pembukaan kotak itu sudah disaksikan pihak keamanan dan Bawaslu, sebagai alat pembuktian dan pelaksana putusan MK," ucapnya.
"Kami hanya menyandingkan Form C1 hasil dan D1 hasil di Kecamatan sebagai rekap akhir, untuk menjadi putusan akhir rekap suara di tingkat nasional,” tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-69285-sidang-amar-putusan-mk-di-kpu-jember-caleg-partai-demokrat-walk-out