Pixel Code jatimnow.com

Sidang Gugatan Perumahan Kediri, Kuasa Hukum Bantu Perjuangkan Hak Pemkab

Editor : Yanuar D  
Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembacaan gugatan. Perkara ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan hak Pemerintah Kabupaten Kediri serta kepentingan publik. Imam menyebut pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, hingga penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ini adalah tugas pemerintah harusnya. Namun demikian, ya, itikad baik kami dalam mengajukan gugatan ini kepada PT Sekar Pamenang apa? Mari kita putus kontrak baik-baik. Apa yang menjadi tugas Saudara, kewajiban Saudara sesuai dengan PKS, penuhi. Kewajiban publik, penuhi,” ujar Imam kepada awak media usai persidangan.

Imam menjelaskan, pihaknya hanya menuntut penyelesaian kewajiban pajak yang hingga kini belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran PPh sebesar Rp52 juta dan BPHTB sebesar Rp104 juta. Menurutnya, total Rp144 juta tersebut merupakan hak pemerintah daerah.

"Dan tentunya ini (kekurangan PPh dan BPHTB) kalau enggak dibayar ya, ini akan merugikan keuangan daerah. Nah, itu. Nah, poinnya itu saja sebenarnya dari kami. Kami tidak menuntut lebih kok kepada PT Sekar Pamenang," tegasnya.

Imam juga menyinggung sertifikat fasum-fasos yang telah diserahkan ke pemerintah. Apabila realisasi pembangunan tidak sesuai, ia menilai PT Sekar Pamenang seharusnya duduk bersama pemerintah, pengguna, dan lembaga perbankan.

Menurutnya, dampak jangka panjang dari persoalan ini berpotensi merugikan perbankan yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Maka di sini PT Bank Mandiri, BTN, BSI, BTNS, ya, BRI ya, wajib ya, untuk kemudian mengikuti proses ini dan kami sangat welcome kalau dari lembaga perbankan ingin mengetahui kondisi realnya, kita terbuka lebar,” tambah Imam.

Baca juga:
Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember, Caleg Partai Demokrat Walk Out

Ia juga berharap Bupati Kediri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Imam menilai pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi ini adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Mas Bup tolong ini diperhatikan. 104 juta itu bukan uang kecil. Ya, kami teriak-teriak ini memperjuangkan Pemkab. Ya, bukan kami minta Pemkab, tapi kami berupaya agar Pemkab ada pemasukan. Itu. Ya, kalau ini dibiarkan, ya, mohon maaf. Ya, tahu sendiri Pemkab hari ini membutuhkan biaya besar pembangunan. Seperti itu," kelakarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, sudah menyiapkan dan sedang menyelesaikan jawaban. Hal itu akan disampaikan pada agenda selanjutnya melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

"Dari kami, kuasa tergugat sudah menyiapkan dan sedang menyelesaikan jawaban. Jawaban harus sudah diserahkan ke majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-litigasi tadi maksimal jam 12 siang," terangnya.

Baca juga:
Artis Ferry Irawan Resmi Ditahan di Lapas Kediri

Bagus menjelaskan, jawaban yang disiapkan pihaknya berpatokan pada ketentuan perjanjian kerja sama serta Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Poin jawaban dari kami, mengacunya adalah pada perjanjian, ya. Terus kemudian satu itu, yang kedua. Semua teman-teman pasti paham pasal 1338 dan pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu yang kita jadikan patokan, ya," jelasnya.

Bagus juga membuka kemungkinan pengajuan gugatan rekonpensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

“Gugatan balik bisa diajukan bersamaan dengan jawaban, masih dalam nomor perkara yang sama. Materinya nanti akan kami sampaikan sesuai proses hukum,” pungkasnya.