Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Lagu dan PSK, Waria di Mojokerto Diringkus

Selasa, 14 Des 2021 15:57 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Ilustrasi perdagangan manusia (jatimnow.com)

Mojokerto - Seorang wanita pria (waria) diringkus Satreskrim Polres Mojokerto karena terlibat perdagangan orang, eksploitasi anak sebagai pemandu lagu dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku yakni IJZ (23) alias Bella warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia menyediakan tiga perempuan yang masih dibawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (LC) dan PSK.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku dan tiga perempuan ditangkap saat berada di dalam kamar kos.

Baca juga: Banyak Lelaki Pengangguran, Rekap Pemain Baru, Waria Kemayu

"Pelaku ditangkap di salah satu kamar kos di wilayah Randubango, Mojosari saat bersama tiga perempuan," kata Andaru, Selasa, (14/12/2021).

Baca juga: Begini Gaya Kemayu Waria di Surabaya saat Dihentikan Polisi, Ehmmm...

Menurut Andaru, tiga korban yang dipekerjakan oleh pelaku sejak bulan Mei sampai Desember 2021.

\

"Ketiga korban dipekerjakan di lokasi yang berbeda-beda seperti Tretes, Gresik, Mojosari, tempat kos, dan beberapa tempat lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Waria Dancer Klab Malam di Surabaya Diringkus Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menjelaskan, pelaku IJZ berkomunikasi dengan pria hidung belang yang mencari wanita untuk menemani minum miras atau berhubungan layaknya suami istri.

"Tarif berkisar antara Rp 400.000 sampai dengan Rp 1.200.000. Korban tidak mendapatkan uang, disimpan oleh pelaku semuanya untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan serta alat kecantikan ketiga korban dan pelaku," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler