Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Edarkan Narkoba, Waria Dancer Klab Malam di Surabaya Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Amora alias Andik diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Amora alias Andik diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Amora alias Andik (27) seorang waria yang kesehariannya bekerja sebagai dancer klab hiburan malam di Surabaya ditangkap polisi lantaran nyambi jadi pengedar Narkoba.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita tiga jenis narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya menyebar anggotanya untuk melakukan pemantauan dan kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB petugas berhasil menemukan tersangka.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan menggerebek rumah pelaku. Ditemukan sabu-sabu, ekstasi, dan pol Thirexpenidyl." kata AKBP Daniel Marunduri, Jumat (27/5/2022).

Sabu seberat 3,82 gram, pil ekstasi logo mercy 4 butir, dan 19 strip Thiraxpenidyl. Ketiga jenis Narkoba itu disimpan di dalam tubuh boneka.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

"Barang bukti tersebut kami dapat di atas meja kosmetik milik pelaku. Selain itu, menyita timbangan elektrik, buku catatan, dua bendel plastik klip, dan boneka beruang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti terlarang itu," bebernya.

Dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO) yang dipesannya pada akhir Maret 2022. Cara transaksinya dilakukannya dengan cara di ranjau dikawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

"Pengakuannya sudah lima kali membeli dari SK, yang sabu-sabu beli lima gram dan pil ekstasi empat kali," urainya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual. Sedangkan pil ekstasi dan Thirexpenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," imbuh dia.

Akibat perbuatannya Amora dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel.