Ponorogo - Pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara tentang 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.
"Kalau pajak itu tanggung jawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu (15/12/2021).
Contohnya, kata dia, kendaraan dinas pertanian, yang membayar adalah dinas tersebut, bukan BPPKAD
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat
"Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut, " katanya.
Pembayaran pajak itu juga tergantung peran kepala SKPD. Karena kepala SKPD mempunyai dua peran.
Baca Juga: 868 Kendaraan Dinas Ponorogo Menunggak Pajak
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya
"Pertama, pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan," jelasnya
Menurutnya, pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengganggarkan dari anggaran kemampuan dari masing-masing SKPD.
Eka mencontohkan, saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggung jawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Ini Target Bapenda Jatim
"Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggung jawab SKPD masing-masing," pungkas Eka.