Pixel Codejatimnow.com

868 Kendaraan Dinas Ponorogo Menunggak Pajak

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi, salah satu kendaraan dinas di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ilustrasi, salah satu kendaraan dinas di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Ratusan kendaraan pelat merah menunggak pajak di Ponorogo. Ada 868 kendaraan yang tercatat oleh Samsat Polres Ponorogo.

"Itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi didominasi oleh kendaraan roda dua," ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Marjono, Senin (13/12/2021).

Dia menerangkan sudah koordinasi dengan Dispenda, terkait data tunggakan pajak tersebut. Diharapkan agar tunggakkan tersebut segera dibayar.

"Masa nunggaknya bervariasi. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun, bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun," tegasnya.

Baca juga:
Tahun 2025 Hasil Opsen Pajak Kendaraan Tak Lagi Dikelola Pemprov Jatim

Menurutnya, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD. Bahkan juga pernah menyampaikan ke Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Dia mengklaim sudah dua kali pemberitahuan. Tapi sampai sekarang belum ada follow up. "Ya buktinya masih ada tunggakan. Tunggakan seperti ini terutama kendaraan pelat merah sudah terpantau oleh BPK dan KPK, " tambahnya.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

Disinggung soal penarikan kendaraan karena menunggak pajak, menurutnya bukan kewenangan polisi. Namun seharusnya menjadi kebijakan internal Pemkab Ponorogo.

"Kalau kendaraan yang menunggak pajak, terlepas dari pelat merah atau bukan. Denda pajak tidak ada yang ada denda asuransi dalam hal ini jasa raharja. Nilainya tidak banyak untuk R2 Rp30 ribu dan R4 Rp50 ribu," pungkas Marjono.