Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kamis, 23 Des 2021 16:25 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memusnahkan narkoba jenis sabu

Jawa Timur - Barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) yang disita dari hasil ungkap bulan Januari hingga November 2021, dimusnahkan di halaman Polda Jatim, Kamis (23/12/2021).

Dalam kurun waktu tersebut, Polda Jatim mengungkap 5.700 kasus dengan tersangka 7.013. Sedangkan barang bukti yang disita adalah 124,694 kilogram (kg) sabu; 43,804 kg ganja kering; ekstasi 7,692 butir; psikotropika 2,392 butir; double l atau pil koplo 5,813,907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 27,153 kg; ganja 18,085 kg; ekstasi 1.750 butir; pil koplo 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol miras berbagai jenis.

Baca juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar

"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil sitaan dari 30 tersangka," ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Slamet menyebut, pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam menungkap kasus narkoba. Dan keberhasilan ini tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.

"Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," jelasnya.

Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Slamet berharap, sinergi masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba, dapat terjalin dengan baik demi menciptakan Jatim bebas narkoba.

\

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun-tahun ke depan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut pernah dilakukan Polda Jatim dan Polres jajaran pada April 2021. Dan pemusnahan hari ini merupakan sisanya.

Baca juga: Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian

Sementara dalam kurun waktu 11 bulan, dari 5.700 jumlah kasus, sebanyak 5.315 kasus telah diselesaikan perkaranya oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran. Sehingga, prosentase penyelesaian kasus diperkirakan sebesar 93 persen dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Barang bukti miras dimusnahkan di halaman Polda Jatim

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler