Pasuruan - Seorang residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dua tahun bebas dari penjara, kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Identitas residivis itu adalah, Doddy Suprapto (45), warga Jalan Abu Bakar, warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Benar, ada tersangka residivis yang kembali ditangkap karena kasus peredaran sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan
Slamet menerangkan, Doddy bebas dari penjara pada awal tahun 2020. Selama menghirup udara bebas, ia menyibukkan diri bekerja sebagai penjaga toko di salah satu kios Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati
Namun di tengah pekerjaan menjadi penjaga toko, Doddy malah kembali berjualan sabu sebagai pekerjaan sambilan.
Di satu sisi, polisi yang melakukan lidik pemberantasan peredaran narkotika mendapat laporan dari warga jika Doddy kembali bejualan sabu dan meresahkan masyarakat. Sehingga, polisi pun langsung menangkapnya saat ada di rumah, pada Kamis (6/1) pukul 03.00 WIB.
Baca juga: 4 Fakta Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan: 4 Orang Meninggal
"Total barang bukti yang diamankan ada 12 bungkus kecil paket sabu, totalnya seberat 3,37 gram," ungkapnya.
Akibat ulahnya menekuni bisnis haram kembali, Doddy pun kini harus meringkuk lagi di sel tahanan. "Dulu dia divonis 4 tahun penjara akibat kasus sabu," tandasnya.