Dua Tahun Insaf, Residivis Narkoba asal Pasuruan Kembali Ditangkap

Minggu, 09 Jan 2022 11:05 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka kasus narkoba, Doddy Suprapto ditangkap Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Seorang residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dua tahun bebas dari penjara, kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Identitas residivis itu adalah, Doddy Suprapto (45), warga Jalan Abu Bakar, warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Benar, ada tersangka residivis yang kembali ditangkap karena kasus peredaran sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Slamet menerangkan, Doddy bebas dari penjara pada awal tahun 2020. Selama menghirup udara bebas, ia menyibukkan diri bekerja sebagai penjaga toko di salah satu kios Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

Namun di tengah pekerjaan menjadi penjaga toko, Doddy malah kembali berjualan sabu sebagai pekerjaan sambilan.

\

Di satu sisi, polisi yang melakukan lidik pemberantasan peredaran narkotika mendapat laporan dari warga jika Doddy kembali bejualan sabu dan meresahkan masyarakat. Sehingga, polisi pun langsung menangkapnya saat ada di rumah, pada Kamis (6/1) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Motif Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu Hamil karena Gagal Salurkan Birahi

"Total barang bukti yang diamankan ada 12 bungkus kecil paket sabu, totalnya seberat 3,37 gram," ungkapnya.

Akibat ulahnya menekuni bisnis haram kembali, Doddy pun kini harus meringkuk lagi di sel tahanan. "Dulu dia divonis 4 tahun penjara akibat kasus sabu," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler