Surabaya - Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Krembangan yang terlibat penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata ditangkap di rumah istri sirinya di Lampung.
ASN penipu berinisial TR (57), warga Greenland, Surabaya itu ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Kami amankan tersangka di rumah istri sirinya di Lampung," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (13/1/2022) malam.
Baca juga: Penjual Pentol Tipu Gadis Lamongan Raup Rp167 Juta, Ini Modusnya
Baca juga:
- Oknum ASN di Pemkot Surabaya Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS
- Pemkot Surabaya Akui Terima Laporan Dugaan Penipuan Libatkan Oknum ASN
- ASN di Pemkot Surabaya yang Terlibat Penipuan Penerimaan PNS Jadi Tersangka
Menurut Mirzal, selain TR, penyidik juga menetapkan ADS (38) asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, istri siri TR sebagai tersangka.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap 7 orang korban dengan total kerugian hingga Rp 1 miliar lebih," ungkap dia.
Baca juga: Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menjelaskan, istri siri TR ditetapkan tersangka karena membantu meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi PNS. Wanita itu juga mengetahui hingga menerima uang hasil penipuan tersebut.
"ADS juga mengetahui dan menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot (Surabaya) bagian kepegawaian yang menurutnya bisa membantu menerima PNS," ungkap dia.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat di salah satu stasiun radio swasta di Surabaya.
Baca juga: Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah
Penipuan bermula saat TR menjadi langganan taksi online korban ED, pada Mei 2021. Kemudian pada Juli 2021, korban ditawari apakah bersedia menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya, dengan tarif satu orang Rp 150 juta.
Dari tawaran itu, akhirnya korban ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang, yaitu dia dan istrinya dengan cara menjual rumah warisan. Namun ED dan istrinya hanya diberikan janji oleh TR. Meski begitu, korban sempat mendapatkan kembalian uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.