Surabaya - Dua oknum anggota Polda Jatim, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ternyata belum ditahan. Padahal keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022). .
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Purwanto dan Firman masih bertugas sampai sekarang di Polda Jatim. Namun, tidak punya jabatan.
"Masih di Polda, nggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Baca Juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Terkait sidang etik terhadap keduanya, Gatot belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, kasus ini belum inkrah. Polda Jatim pun belum dapat melakukan langkah lanjutan.
"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," papar Gatot.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
Sebelumnya, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.
Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.