Pixel Code jatimnow.com

Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Muhamad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada dua oknum polisi, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dua anggota aktif Polda Jawa Timur yang menjadi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Winarko sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar recovery perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp13.819.000 dan korban Fachmi Rp42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan, terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," ucap hakim dalam amar putusannya, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan d berusia muda," bebernya.

Atas vonis ini, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap.