Pasuruan - Yudianto (28), seorang karyawan 'bank titil' mengalami luka parah usai dihajar pasangan suami istri saat menagih utang di sebuah rumah kontrakan di Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kini, pasutri bernama Didik Wahyono (54) dan Kholifah Wisan (54), warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dua bulan ngontrak di rumah tersebut, jadi buronan polisi.
"Jadi pasutri yang buron ini menganiaya korban saat menagih hutang ke rumahnya, hingga mengalami luka parah pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Bagil," jelas Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Sukiyanto, Kamis (20/1/2021).
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
Dari hasil pemeriksaan keterangan yang dilakukan polisi di TKP, diterangkan jika korban yang merupakan warga Kabupaten Situbondo ini bertugas menagih cicilan hutang sebesar Rp 65.000, dibayar seminggu sekali. Total uang yang terhutang sebesar Rp 500.000.
Tidak ada suasana canggung sebelum pemukulan terjadi pada pukul 14.15 WIB itu. Korban dan pelaku Didik Wahyono pun sempat mengobrol santai sambil meminum teh buatan pelaku Kholifah Wisan.
"Saat korban akan minum teh, Kholifah Wisan tiba-tiba memukul korban dari belakang dengan palu kecil hingga korban terjatuh," lanjutnya.
Baca juga: Diskumdag Kota Batu Tutup dan Melarang 3 Koperasi Abal-abal Beroperasi
Di sisi lain, pelaku Didik Wahono juga langsung menghajar korban yang sudah tersungkur berlumuran darah hingga bertambah babak belur.
Korban yang merasa nyawanya terancam pun langsung berteriak minta tolong dan berlari keluar dari rumah kontrakan pelaku.
Akibat parahnya luka, korban pun tidak sanggup berdiri dan kemudian tergeletak di pinggir jalan.
Baca juga: Gerakan Berantas Rentenir di Banyuwangi, Bupati Ipuk: Tak Tercekik Bunga Tinggi
Beberapa menit setelahnya, warga yang mengetahui korban tergeletak di pinggir jalan langsung mengevakuasi ke Puskesmas Sukorejo.
"Setelah melakukan pemukulan, kedua pelaku beserta anaknya yang berusia sekitar 1 tahun keluar rumah dari pintu belakang," pungkasnya.
Dari perkara ini polisi mengamankan barang bukti palu yang digunakan memukul kepala korban, sebilah kayu panjagnya 40 sentimeter, pipa besi ukuran 1/2 dim dan selembar kertas nota tagihan.