Pixel Codejatimnow.com

Diskumdag Kota Batu Tutup dan Melarang 3 Koperasi Abal-abal Beroperasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Inspeksi mendadak Diskumdag dan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu. Nampak papan penagihan mencapai Rp1,9 miliar. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Inspeksi mendadak Diskumdag dan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu. Nampak papan penagihan mencapai Rp1,9 miliar. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu menegaskan tiga kantor koperasi abal-abal yang berada di komplek perumahan Sumbergondo Asri Permai Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang pernah digerebek sudah tutup dan dilarang beroperasi.

Tiga koperasi abal-abal yang berada satu komplek tersebut meliputi Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi.

Kabid Koperasi Diskumdag Kota Batu, M. Ghufron mengatakan ketiga pengelola koperasi sudah dipanggil oleh pihaknya. Karena ketiga tempat tersebut tidak memiliki izin dan beroperasi tidak seperti koperasi pada umumnya.

"Saya tegaskan tutup dan tidak boleh beroperasi di Kota Batu karena tidak lengkap izinnya. Terlebih dalam menjalankan kinerjanya mereka tidak seperti koperasi, melainkan seperti bank titil yaitu pembayaran tiap Minggu serta bunga yang cukup tinggi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Senada Kepala Desa Sumber Gondo, Hadi Purwanto menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi nomor 14.3/422.330.2/2023 yang menyatakan dua poin.

"Dua poin itu pertama Pemdes Sumbergondo keberatan atas keberadaan kantor koperasi tersebut di tempat kami. Kedua Pemdes tidak memberikan izin tinggal dan mengimbau agar yang bersangkutan pindah dari Sumbergondo pertanggal 7 Februari 2023," tegas Hadi.

Surat tersebut terbit setelah adanya rekomendasi dan pertimbangan rapat antara Diskumdag Kota Batu, Desa Sumbergondo, dan tiga koperasi tersebut pada 30 Januari 2023.

"Jadi karena tidak izin usaha mereka bermasalah, izin tempat tinggal dan izin kesesuain peruntukan tidak ada Pemdes mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan koperasi tak berizin atau bank titil dengan bunga mencekik memang harus ditutup dan dilarang beroperasi di Kota Batu.

"Selain tidak sesuai asas koperasi keberadaan mereka membuat banyak masyarakat resah. Untuk itu dinas harus terus melakukan pengawasan secara menyeluruh seluruh Kota Batu," kata politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga:
DPRD Jatim Sahkan Perda Koperasi dan UMKM, Bukti Penguatan Pilar Ekonomi

Terpisah, mantan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Batu, Suwito yang juga pengacara ini menceritakan pernah menerima 1000 aduan dari masyarakat khususnya ibu-ibu. Itu terjadi pada tahun 2020 silam saat membuka posko pengaduan rentenir.

Untuk itu ia pun mendukung adanya penutupan dan larangan operasi 3 koperasi tanpa izin di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji usai adanya inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu.

"Saya pribadi sangat mendukung ketegasan pemerintah pasalnya bank titil sangat meresahkan. Banyak ibu-ibu yang terjerumus hingga terjebak bunga pinjaman yang cukup tinggi," ungkapnya.

Dirinya berharap dinas kembali mengaktifkan kembali Satgas Anti Rentenir untuk menangkal dan memberikan perlindungan pada warga yang terjebak bunga pinjaman cukup tinggi.

"Pencegahan secara masif harus dilakukan, jujur saat mendengar keluhan mereka saya sangat kasihan. Bagaimana tidak, pernah ada seorang ibu yang bercerita ke saya meminjam Rp30 juta tapi sudah membayar cicilan bila ditotal berjumlah Rp70 juta tapi pinjamannya tetap saja belum lunas," ujarnya.

Baca juga:
Pria Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung, Penipuan Berkedok Koperasi Fiktif

Alasan mereka nekat meminjam ke rentenir rata-rata karena keadaan ekonomi bukan untuk gaya hidup atau foya-foya, dan parahnya tanpa sepengetahuan suami mereka. Kebanyakan para ibu-ibu meminjam di bulan Maret-April untuk memasukan atau membeli seragam sekolah anak mereka.

"Atau menjelang lebaran, dari situlah awal mereka terjebak setelah terkena bunga dia ditawari pinjaman lagi oleh rentenir untuk menutup utang sebelumnya. Sehingga membuat pinjaman mereka semakin membengkak," urainya.

Selain itu Suwito juga memberikan tips kepada warga jika sampai ada rentenir yang menagih dengan kekerasan fisik atau psikis untuk divideo atau bukti lain contohnya saksi yang melihat dan bisa dilaporkan ke kepolisian. Soalnya itu sudah masuk ranah pidana, misal dobrak pintu, memukul, mengolok-olok, dan sebagainya.

"Bisa juga mengadu ke kami, nanti kita dampingi. Saya jamin tanpa biaya alias gratis," tuturnya.

Sebelumnya, Diskumdag Kota Batu menggerebek bank titil bermodus Koperasi pada Jumat (27/1/2023). Saat penggerebekan ada papan penagihan di salah satu kantor tersebut mencatat uang akumulasi yang diputarkan untuk pinjaman dari berbagai desa di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya mencapai Rp1,9 miliar.