Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022) malam diketahui bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Dia diketahui aktif sejak Mei 2020, namun tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Dia diberi tugas menjadi humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.
"Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI," jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Penangkapan hakim tersebut secara otomatis perkara yang ditanganinya akan dialihkan ke hakim yang lain.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Baca Juga:
- Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK
- KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, Ruangan Disegel
- KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya saat Malam Hari
"Perkara yang ditangani tentunya segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, tidak terhambat," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
Terkait pendampingan hukum, Ginting menyebut masih dalam pembahasan. Namun, biasanya perbuatan negatif biasanya tidak akan diberikan perlindungan.
"Biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," tandasnya.