Surabaya - Polisi akhirnya memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang kepada AU (18) warga Wonokromo, Surabaya, dan Mt (17) warga Bebekan, Sidoarjo.
Selain sanksi tilang, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan atas aksi nekatnya mengendarai motor di Jalan Tol Perak-Masjid Al Akbar Surabaya, agar tak terulang kembali.
"Kami berikan sanksi penindakan berupa tilang. Selain sanksi tilang, mereka berdua juga diminta membuat surat pernyataan serta permohonan maaf," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pemotor asal Madura Nyasar Masuk ke Tol Sumo Gegara Google Maps
Baca juga:
- Viral, Video Pemotor Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol Perak
- Polda Jatim Buru Pemotor Masuk Tol Perak
- Pemotor yang Masuk Tol Perak Terungkap, Bikin Konten Medsos Jadi Alasan
- Masuk Tol Perak untuk Bikin Konten, Dua Pemotor Mengaku Menyesal
"Pernyataan itu berisi permohonan maaf dan janji tidak melakukan perbuatan yang sama," lanjutnya.
Baca juga: Masuk Tol Perak untuk Bikin Konten, Dua Pemotor Mengaku Menyesal
Dwi meminta masyarakat atau pengguna jalan lainnya tak mencontoh perbuatan dua pemuda itu. Pasalnya, yang dilakukan AU dan Mt membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan," imbau Dwi.
Baca juga: Pemotor yang Masuk Tol Perak Terungkap, Bikin Konten Medsos Jadi Alasan
Dwi juga mengimbau supaya pengendara roda 2 lebih berhati-hati, dan tidak masuk ke tol yang pada peruntukannya bukan untuk untuk dilintasi oleh kendaraan roda dua.
"Kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus itu diperbolehkan. Untuk masyarakat roda dua tidak boleh," pungkasnya.