Pixel Codejatimnow.com

Pemotor yang Masuk Tol Perak Terungkap, Bikin Konten Medsos Jadi Alasan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Dua pemotor yang masuk Tol Perak dimintai klarifikasi oleh Sat PJR Polda Jatim
Dua pemotor yang masuk Tol Perak dimintai klarifikasi oleh Sat PJR Polda Jatim

Surabaya - Ditlantas Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dua pemuda berboncengan naik motor yang sengaja melintas di Tol Perak-Masjid Al Akbar Surabaya.

Dua pemuda itu berinisial AU (18) warga Wonokromo, Surabaya dan Mt (17) asal Bebekan, Sidoarjo. Keduanya telah dipanggil ke Mapolda Jatim untuk memberikan klarifikasi pada Senin (31/1/2022).

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan, aksi itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (29/1/2022). Aksi keduanya diunggah ke media sosial (medsos) TikTok untuk memperoleh viewer.

Baca Juga: 

"Yang bersangkutan terbesit masuk tol. Temannya punya e-tol sehingga memberanikan diri masuk ke tol hanya untuk sensasi yang menurut mereka tak direncanakan," ungkap Dwi.

Menurut Dwi, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap dua pemuda itu, keduanya mengaku hanya ingin merasakan sensasi bagaimana saat melintas di jalan tol menggunakan motor.

Baca juga:
Pemotor asal Madura Nyasar Masuk ke Tol Sumo Gegara Google Maps

"Menurut mereka itu sensasi luar biasa dan diupload ke medsos. Dapat tantangan sendiri lalu yakin viewernya pasti banyak," tambah Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut.

Dwi mengimbau kepada masyarakat agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran. Dia meminta masyarakat atau pengguna jalan tidak mencontoh perbuatan dua pemuda itu. Sebab yang dilakukan Arqom dan Mustofa bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan," imbau Dwi.

Baca juga:
Pemotor Masuk Tol Perak untuk Bikin Konten Diberi Sanksi Tilang

Dia juga memberikan imbauan supaya lebih berhati-hati saat masuk jalur tol yang tidak diperuntukkan untuk dilintasi oleh kendaraan roda dua.

"Kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus itu diperbolehkan. Untuk masyarakat roda dua tidak boleh," pungkasnya.