Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan Ah, salah satu anggota Fraksi PKB DPRD kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyebut, tersangka diduga kuat melakukan upaya tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Tahun 2014.
"Kemarin sudah kami lakukan penahan kepada tersangka dan ditahan di Rutan Kraksaan," ungkap David saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pria Diduga Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap
David menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung Kementan melalui LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada Tahun 2014.
"Tersangka mengajukan proposal bantuan. Saat itu tersangka masih menjabat kepala sekolah di salah satu yayasan di Desa Desa Dungun, Kecamatan Tongas," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Sampang Bantah Lakukan Pemukulan Terhadap Warga
Setelah bantuan cair, tersangka tidak membelanjakan bantuan tersebut sesuai pengajuannya.
"Saat dilakukan penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 110.500.000," beber David.
Baca juga: Pukuli Warga, Oknum Anggota DPRD Sampang Bersama 4 Temannya
David menyebut bahwa tersangka melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Untuk selanjutkan kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Surabaya," tandas David.