53 Batang Kayu Jati Ilegal Disita dari Gudang Milik Warga di Banyuwangi

Kamis, 03 Feb 2022 17:56 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Kayu jati ilegal yang disita Perhutani Banyuwangi Selatan bersama polisi dari gudang milik warga

Banyuwangi - 53 gelondong kayu jati ilegal dalam gudang di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi disita petugas gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan kepolisian.

Wakil Kepala Administrasi KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan bersama Polsek Pesanggran itu berhasil menemukan kayu jati di halaman gudang bagian belakang milik Paeno.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 53 batang kayu jenis jati dengan volume 5,453 meter kubik," jelas Muhklisin, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Mukhlisin menyebut, operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan kayu jati di gudang milik Paeno.

"Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP mengadakan identifikasi," jelas dia.

Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

Selanjutnya petugas melakukan penghimpunan dan peleteran. Perhutani juga mencari tenaga dan kendaraan angkut untuk membawa ke tempat penampungan kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler