Surabaya - Majelis hakim mengabulkan gugatan legitime portie (bagian mutlak) yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, Warsono menggugat Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (tergugat III), dan Welsono Ali Hardi (tergugat IV), terkait hibah seluruh harta orang tua yang hanya diberikan pada para tergugat.
Dilansir dari Direktori putusan nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan pemberian hibag seluruh harta oleh orang tua pada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak legitime portie penggugat, dan menyatakan hak bagian mutlak penggugat adalah sebesar 3/20.
Baca juga: 2137 Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Terima Dana Santunan dari Pemprov Jatim
Tergugat I, Lily Ali Hardi dihukum untuk menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kilogram emas murni.
"Menghukum tergugat II (Rosono Ali Hardi) menyerahkan kepada penggugat bagian mutlak sebesar 3/20 dari: 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kilogram emas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp31.000.000," bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat jatimnow.com, Sabtu (12/2/2022).
Sementara untuk Lia Ali Hardi selaku tergugat III, majelis meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20, berupa 3 kilogram emas murni 24 karat.
Sedangkan tergugat IV, Welsono Ali Hardi dihukum menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Basuki Rachmat nomor 38 A Surabaya, seluas 312 M2, satu unit mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp45.000.000, satu unit mobil Sedan merk Mazda tahun 2001 seharga
Rp35.000.000," jelas Martin Ginting dalam amar putusan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Alexander Arif membenarkan adanya putusan yang dikeluarkan PN Surabaya terkait gugatan kliennya.
Baca juga: Kabar Baik! Ahli Waris Korban Covid-19 di Jatim Bakal Terima Santunan
"Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim," urai Alexander, Sabtu (11/2/2022).
Pihaknya, lanjut Alexander, telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas objek tanah dan bangunan tersebut.
"Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau legitime portie dari klien kami sebesar 3/20," jelasnya.
Harta benda bergerak dan tidak bergerak, merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat.
Baca juga: Ini Alasan Kemensos Hapus Santuan Ahli Waris Korban Covid-19
Sebelum meninggal dunia, sang ibu membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat nomor 8 tertanggal 17 November 2006 dibuat di hadapan Ellen, notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka nomor 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah No:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat di hadapan Nansijani Sohandjaja, pada saat itu sebagai notaris di Surabaya.
"Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat," tegasnya.
Terpisah, I Nyoman Yudha Sebastiyah, kuasa hukum Rusono Ali Hardi, ketika dikonfirmasi baik melalui pesan singkat mau sambungan telepon, belum merespon.