Sidoarjo - Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menyebut bahwa seluruh infrastruktur penunjang Rancangan Perundang-undangan Daerah (Raperda) terkait kabupaten layak anak harus terpenuhi.
Menurut Dhamroni, ketika raperda kabupaten layak anak sudah menjadi perda, akan sulit dijalankan bila banyak infrastruktur pelayanan masyarakat yang belum mendukung.
"Berbicara raperda kabupaten layak anak, sudahkah instansi-instansi layanan masyarakat kita memenuhi insfrastruktur yang memenuhi persyaratan sebagai kabupaten yang memang layak anak? Apa artinya raperda menjadi perda jika infrastruktur tidak mendukung," tegas Dhamroni, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: 21 Raperda Diusulkan Bapemperda DPRD Jatim Dibahas Tahun Anggaran 2025
Baca Juga:
- Duh! Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Sidoarjo Masih Tinggi
- Kekerasan Anak di Sidoarjo Tinggi, Komisi D Dorong Dinas P3AKB Segera Bertindak
Menurutnya, ada banyak faktor serta berbagai indikator pendukung yang memang harus diperhatikan atau yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo selaku pemangku kebijakan.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJPD Pembangunan Surabaya 20 Tahun Kedepan
"Kita ingin raperda ini efektif betul. Ada hak-hak anak di setiap wilayah publik dan kita pastikan itu," tambah dia.
Dhamroni menegaskan bahwa raperda terkait kabupaten layak anak ini tidak dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai legislatif saja.
Namun dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Sidoarjo yang ada saat ini dapat terintegrasi untuk menjalankan formulasi berdasar pada kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan.
Baca juga: 8 Misi Pembangunan Jangka Panjang Surabaya 20 Tahun ke Depan
"Jika Tahun 2023 raperda ini berjalan, maka di tahun itu seluruh instansi juga harus siap atas konsekuensi yang ada di raperda tersebut. Sehingga tidak ada kata muspro (sia-sia)," tandasnya.