Pixel Code jatimnow.com

DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Kampung Cerdas, Rusun, dan Jaminan Sosial

Editor : Bramanta   Reporter : Ni'am Kurniawan
Paripurna DPRD Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Paripurna DPRD Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com – DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (19/11/2025). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, pimpinan OPD, BUMD, serta undangan dan awak media.  

Bahtiyar Rifai menyampaikan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga raperda yang diusulkan. 

“Tiga raperda inisiatif tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial,” ujarnya. 

Ia menegaskan, agenda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah beberapa kali mengalami perubahan.  

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dr. Michael Leksodimulyo, menjelaskan raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan memuat enam pokok penting. 

Diantaranya kewajiban pemerintah daerah, hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, fasilitas bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, sanksi administratif, serta pendanaan. Regulasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan perlindungan optimal bagi pekerja, terutama kelompok rentan.  

Raperda kedua mengatur pengembangan kampung cerdas atau smart village. Konsep ini dirancang sebagai pendekatan modern dalam membangun lingkungan permukiman. 

Baca juga:
560 Atlet Ju Jitsu Berlomba Piala KONI Surabaya 2025, Target Porprov

“Kampung cerdas bertujuan meningkatkan standar hidup masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Michael.  

Raperda ketiga menyoroti pengelolaan rumah susun komersial. Michael menegaskan, pemerintah kota perlu berperan aktif dalam penyusunan norma, standar, dan prosedur pengelolaan. 

Sejumlah persoalan yang kerap muncul antara lain ketidakjelasan status SHM Rusun, transparansi biaya service charge, hingga belum terbentuknya PPPSRS di beberapa hunian.

Dengan regulasi ini, DPRD berharap tata kelola rumah susun komersial lebih tertib dan berpihak pada penghuni.  

Baca juga:
Membaca Usia Wisata Surabaya di Ujung 2025

Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada DPRD.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Surabaya. Besar harapan kami, pembahasan raperda ini segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia memastikan Pemkot Surabaya siap bersinergi dalam penyusunan regulasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal penting dalam pembentukan kebijakan daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga kota sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Surabaya.