jatimnow.com - DPRD dan Pemkab Gresik menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan usulan 12 Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Kamis (28/11/2024).
Sebanyak 12 Ranperda yang masuk Propemperda 2025 tersebut lima diantaranya usulan dewan, sedangkan 7 ranperda merupakan usulan Pemkab (eksekutif).
Pihak Pemkab diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, sementara pembacaan 12 Ranperda disampaikan Khoirul Huda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda.
Huda memaparkan program pembentukan peraturan daerah adalah salah satu instrumen starategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Propemperda bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat serta relevan dengan perkembangan terkini.
"Dalam menyusun Propemperda ini kami telah melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat," tutur Huda.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah daerah dan Bapempeperda, telah disepakati judul Raperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda tahun 2025 sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, diusulkan Pemkab
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Desa, disusulkan DPRD.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Gresik Migas, diusulkan Pemkab.
4. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik, diusulkan Pemkab.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, diusulkan Pemkab.
Baca juga:
DPRD Gresik Minta Pemkab Maksimalkan Retribusi dan Pajak untuk Tingkatkan PAD
6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, diusulkan Pemkab.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diusulkan Pemkab.
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, diusulkan Pemkab.
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, diusulkan DPRD.
10. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026 – 2040, diusulkan DPRD.
Baca juga:
Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu
11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diusulkan DPRD.
12. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun tentang 2002 Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul, diusulkan DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, pembentukan peraturan daerah didasarkan pada, Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang .engamanatkan partisipasi masyarakat, dan proses harmonisasi dengan Kemenkumham.
"Diharapkan, ranperda yang dibahas nanti bisa menjadi pedoman untuk menjalankan tata kelolanya pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutur Wabum Aminatun Habibah. (ADV)
URL : https://jatimnow.com/baca-73699-dprd-dan-pemkab-gresik-sepakat-bahas-12-raperda-tahun-2025