Jombang - Keberadaan aktivitas galian pasir di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang memicu protes warga. Izin galian itu juga dipertanyakan.
Warga desa setempat, Irfan mengaku belum mengetahui legalitas tambang yang menyedot pasir dari sungai tersebut. Lantaran beraktivitas malam hari, warga menduga jika pengelola belum memiliki izin dari dinas terkait.
"Kalau aktivitas biasanya malam-malam," ujar Irfan pada sejumlah wartawan, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Tambang Galian C Putus Akses Jalan Bikin Warga Geregetan
Irfan menjelaskan, aktivitas tambang tidak begitu besar. Sekali beraktivitas, terkadang hanya satu sampai dua truk yang antre.
"Tidak banyak aktivitasnya, hanya sedikit dan tidak besar," ungkap dia.
Hanya saja, sambung Irfan, kegiatan tambang itu menyedot pasir di sungai. Sehingg warga khawatirkan apabila pasir terus diambil, maka akan merusak lingkungan.
"Meski tidak banyak tapi hampir setiap hari diambil pasirnya. Lama kelamaan pasti juga bahaya," keluhnya.
Ia juga heran, aktivitas tambang beroperasi dengan terang-terangan pada malam hari. Sehingga dirinya mempertanyakan apakah kegiatan itu sudah ada izin atau belum.
"Kalau belum ada izin kok bisa terang-terangan ambil pasirnya," beber dia.
Jika aktivitas tambang itu belum memiliki izin, Irfan berharap ada perhatian dari pemerintah untuk melakukan tindakan secepatnya.
Baca juga: Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kunjang, Kediri
"Harusnya segera ada tindakan apabila tidak mempunyai izin," tegasnya.
Sementara Kepala Desa Pulorejo, Mustoko mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut.
"Masih belum ada laporan adanya aktivitas tambang," ujar Mustoko.
Mustoko menambahkan, lantaran lokasi tambang berada di perbatasan dengan Desa Banyuarang, dia akan meninjau ke lokasi.
"Itu kan perbatasan. Saya cek dulu takutnya masuk ke Desa Banyuarang," pungkas Mustoko.
Baca juga: Tambang Ilegal di Jombang Makin Marak, DLH Diminta Lakukan Pengawasan Ketat
Terpisah, Kabid Konservasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan mengatakan, aktivitas tambang apapun, tidak diperbolehkan apabila tidak mendapat izin.
"Kalau di lokasi itu (Pulorejo) tidak ada izin yang dikeluarkan. Jadi itu dapat dipastikan ilegal," tegas Amin.
Amin menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
"Besok kita akan melakukan pengecekan," pungkas Amin.