Pixel Codejatimnow.com

Tambang Ilegal di Jombang Makin Marak, DLH Diminta Lakukan Pengawasan Ketat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Lokasi tambang pasir diduga ilegal di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang (Foto: DLH Kabupaten Jombang)
Lokasi tambang pasir diduga ilegal di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang (Foto: DLH Kabupaten Jombang)

Jombang - Maraknya aktivitas pertambangan pasir diduga ilegal di Jombang mendapat respon Komisi C DPRD setempat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mendesak dinas terkait agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan aktivitas tambang, baik yang berizin maupun tidak berizin.

"Meski saat ini terkait perizinan galian tidak di kabupaten, tapi harus tetap melakukan pengawasan," ujar Miftahul Huda, Rabu (9/3/2022).

Miftahul Huda menegaskan, maraknya aktivitas tambang yang tidak mempunyai izin harus tetap menjadi perhatian semua.

Baca Juga: 

"Apabila ditemukan itu aktivitas galian, tidak mungkin menunggu pemerintah provinsi atau pusat untuk melakukan penindakan," tegas dia.

Oleh karena itu, Miftahul Huda mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang harus lebih meningkatkan pengawasan, terutama pada lokasi yang rawan dijadikan kegiatan tambang ilegal.

Baca juga:
Tambang Galian C Putus Akses Jalan Bikin Warga Geregetan

"Kalau sudah ditemukan tidak mempunyai izin, langsung koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dilakukan tindakan," pinta dia.

Sebab menurut Huda, kegiatan tambang ilegal itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan sudah semestinya dinas terkait bekerjasama dengan kepolisian.

"Jadi itu sudah menjadi ranah APH untuk melakukan tindakan tegas," katanya.

Baca juga:
Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kunjang, Kediri

Politisi PKB itu menyebut, selama ini maraknya aktivitas tambang ilegal baru satu yang sampai masuk ke ranah hukum.

"Kami harap tidak ada yang tebang pilih untuk melakukan tindakan. Meski pengusha itu mempunyai bekingan tetap harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga jangan takut untuk melakukan tindakan," pungkas Huda.

Sebelumnya diketahui, aktivitas pertambangan pasir malam hari di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dikeluhan warga setempat.