Kediri - Polisi menertibkan tambang pasir ilegal di sungai perbatasan Kabupaten Kediri-Jombang, tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek Kunjang, Iptu Ashanik mengatakan, penertiban bersama perangkat desa setempat itu dilakukan dengan memberikan peringatan maupun teguran kepada para penambang pasir. Sebab tambang pasir itu diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin.
Menurut Ashanik, aktivitas tambang pasir ilegal itu juga dapat memberikan dampak kerusakan terhadap lingkungan setempat.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan 15 pipa paralon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas mencari pasir.
"Kita juga sudah berikan imbauan agar tambang pasir ini tidak beroperasi," tegas Ashanik.
Baca juga:
Tambang Galian C Putus Akses Jalan Bikin Warga Geregetan
Dia menjelaskan, penertiban tambang ilegal itu berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas penambang pasir. Kemudian, anggota melakukan kegiatan patroli untuk pengecekan di lokasi.
Hasilnya, hal tersebut ternyata benar terdapat beberapa orang melakukan aktivitas tambang pasir menggunakan mesin sedot.
"Tentunya penertiban ini akan terus kita lakukan. Kalau masih beroperasi lagi, maka akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku," jelasnya.
Baca juga:
Tambang Ilegal di Jombang Makin Marak, DLH Diminta Lakukan Pengawasan Ketat
Sementara Camat Kunjang, Edy Subiyakto menambahkan, aktivitas tambang pasir ini diduga lama beroperasi dan tanpa izin. Oleh karena itu, ia bersama kepolisian akan terus mengawasi dan tak segan menindak tegas jika tetap beroperasi.
"Tentunya tambang pasir ini sangat merusak lingkungan. Untuk itu kita harapkan agar tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-46660-polisi-tertibkan-tambang-pasir-ilegal-di-kunjang-kediri