Jombang - Sebuah tower seluler di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, belum mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR). Bangunan itupun terancam dibongkar. “Iya, belum ada IPR-nya,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi, Selasa (8/3/2022).
Apakah lokasi pendirian tower sudah sesuai peruntukan? Menurut Bayu, tim dari Dinas PUPR Jombang sedang melakukan pengecekan. “Ini titiknya masih di cek sama teman-teman. Karena kami belum tahu titiknya itu di dalam cellplan atau di luar cellplan,” ungkap Bayu.
Jika memang titik lokasi tower yang sudah terlanjur berdiri berada diluar cellplan, maka dengan terpaksa pihak pengelola tower seluler harus membongkar bangunan tower. “Iya, kemarin kan sudah dihentikan. Kalau memang berada di luar cellplan, ya mau nggak mau harus dibongkar, dipindahkan,” kata Bayu.
Baca juga: Warga Lamongan Resahkan Tower BTS 31 Tahun, Pak Yes Janji Beri Solusi
Bila pembangunan tower itu sesuai SOP, harus memperhatikan radius. “Cellplan itu memakai radius. Misalkan, titiknya di PUPR itu radiusnya sampai 100 meter pada kanan kiri, melingkar itu untuk yang didalam cellplan,” paparnya.
Baca juga: Warga Lamongan Ancam Putus Aliran Listrik Tower BTS Usia 31 Tahun, Takut Roboh!
Acuan cellplan menggunakan peta cellplan. “Misalkan di Sambong Duran itu nanti titik koordinatnya di mana. Selanjutnya kami masukkan titik koordinat. Selanjutnya di situ muncul, di dalam atau di luar zona yang sudah kami tentukan apa belum. Jika di dalam, maka sesuai dengan cellplan yang kami tentukan, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Jika memang masuk pada zona yang ada di cellplan, maka bisa dilanjutkan pembangunannya. “Ya kalau di dalam bisa dilanjutkan mengurus IPR nya, terus baru PBG,” tukas Bayu.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak perda menyegel tower seluler. Sebab pembangunannya belum mengantongi izin.