Malang - Beberapa waktu lalu Wali Kota Malang, Sutiaji mewajibkan camat dan lurah untuk menginstall aplikasi MiChat untuk memantau prostitusi online yang cukup marak.
Hal itu pun mendapat dukungan dari ulama, salah satunya yaitu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Faqih Malang, Ustaz Faris Khoirul Anam. Dia menilai prostitusi online merupakan perbuatan zina.
"Saya mendukung Pak Wali Kota. Perbuatan zina ini bukanlah kemaksiatan baru, apalagi sekarang ada aplikasi-aplikasi online yang mempermudah hal tersebut. Makanya saya berpesan janganlah kita yang hidup di abad ini menjadi penerus pelaku zina yang ada di sepanjang masa," ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur itu juga menegaskan, orang yang terlibat prostitusi online segera bertaubat. Sebab, berhubungan layaknya suami-istri di luar nikah itu nantinya mendapat ancaman buruk atau dosa.
Baca Juga: Wali Kota Malang Wajibkan Lurah dan Camat Install MiChat, Lho?
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
"Kelak di akhirat akan dikumpulkan bersama para pelaku zina itu di neraka. Allah SWT berfirman tentang ancaman bagi pelaku zina ini paling tidak dalam dua ayat. Alquran surat Al-Isra ayat 32 dan Al-Furqon ayat 68," imbuh dia.
Meski pun rata-rata mereka menjadi pelaku prostitusi tersebut karena terhimpit faktor ekonomi namun tetap saja hal itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Islam mengenalkan istilah keberkahan rezeki, keberkahan harta, keberkahan umur, keberkahan keluarga, dan ketenangan hati. Semua itu tidak akan didapatkan dari perbuatan maksiat. Namun diperoleh dari ketakwaan dan ibadahnya," paparnya.
Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Negeri Malang memberikan tips supaya semua orang bisa menahan nafsu. Selain berpuasa bisa dilakukan dengan cara membayangkan wanita yang dizinai itu layaknya saudara perempuan anak perempuan atau ibu kandungnya.