Sidoarjo - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Sidoarjo mulai diterapkan lagi sejak 10 Maret lalu. Dalam penerapannya kali ini E-TLE merekam puluhan kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
KBO Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Yanu Heri Prastyo memaparkan, kendaraan yang terekam E-TLE adalah yang terbukti melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak mengenakan sabuk pengaman bagi roda empat.
"Total pelanggarnya ada 44 orang dan sudah dikirimi surat tilang ke masing-masing alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi yang merasa tidak melakukan pelanggaran bisa mengkonfirmasi hal tersebut via website yang tersedia. Bisa juga, mereka langsung mendatangi kantor Satlantas Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
"Kami kirimkan juga bukti rekaman pelanggarannya di surat tilang itu. Sampai sekarang sudah ada dua orang yang mengkonfirmasi dan membayar denda tilangnya," ujarnya.
Selain kamera E-TLE, ke depan petugas kepolisian juga bakal menerjunkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil itu akan beroperasi di seluruh Sidoarjo, hingga ke wilayah pinggiran kota.
Baca juga: Sopir Bus Jangan Nekat Terobos Lampu Merah di Tulungagung, 2 Sanksi Menanti
"Jadi kami harapkan bisa terus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara demi keselamatan pengendaranya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kamera pengawas tersebut sempat nonaktif beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan, jaringan kamera E-TLE itu bermasalah akibat terkena sambaran petir sehingga butuh perawatan jaringan.