Batu - Polisi mengamankan 80 kilogram cabai dari dua pria yang dipergoki mencuri di ladang milik warga di Dusun Pandan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Batu, Sabtu (19/3/2022) malam.
Hasil pemeriksaan pelaku SR (20) warga Desa Oro-oro Ombo dan AM (26) warga Kelurahan Temas, keduanya sudah mencuri 4 kali di tempat yang berbeda.
"Aksi mereka bukanlah yang pertama kali. Menurut mereka sudah 4 kali, biasanya hasil curian mereka jual di bawah harga pasar Rp12 ribu dari harga normal Rp30 ribu," kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Petani Cabai di Mojokerto Panen Lebih Cepat Gegara Faktor Ini
Baca juga: 2 Pria Disergap Warga Kota Batu saat Curi Cabai di Area Persawahan
Baca juga: Ketahuan Curi Cabai 30 Kg, Pria di Malang Diamankan Polisi
Satu pelaku yang berhasil kabur, diburu oleh polisi. Kawanan ini terpergok warga dan nyaris dimassa.
"Jadi mereka itu memiliki peran berbeda-beda, yang dua ambil barang dan yang satu bertugas antar jemput. Total ada tiga pelaku," tegasnya.
Baca juga: 2 Pria Disergap Warga Kota Batu saat Curi Cabai di Area Persawahan
Sebelumnya, dua pencuri cabai tertangkap warga. Pelaku beserta barang curian beberapa karung cabai langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke balai dusun setempat untuk menghindari amukan massa.