Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan Subarkah, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Grobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dia diduga turut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan kepala desa.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin menjelaskan, perkara yang melibatkan Subarkah merupakan limpahan dari Polres Jombang.
“Kan sudah diputus yang kepala desanya, terus perangkat kan. Yang bersangkutan ini juga perangkat desa, S ini juga menikmati kucuran dana dari kepala desa,” terang Acep, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Sekitar Januari 2014, bermula ketika PT. Tirta Investama yang diwakili Theresia L Setionegoro akan melakukan pembelian tanah milik warga Desa Grobongan. Total luasnya 53.531 meter per segi.
“Saudari Theresia L Setionegoro bertemu dengan Perangkat Desa Grobongan, yang salah satunya adalah tersangka berinisial S. Dalam pertemuan tersebut, Saudari Theresia L Setionegoro mengungkapkan akan melakukan pembelian tanah dengan warga Desa Grobongan. Rencananya dibangun pabrik air minum kemasan,” ungkap Acep.
Kemudian September 2014, Theresia L Setionegoro bertemu kembali dengan perangkat Desa Grobongan, yang salah satunya adalah tersangka Subarkah. Mereka membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual-beli tanah.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dalam pertemuan, oknum perangkat desa meminta fee 2,5 persen dari total harga pembelian tanah. Yaitu sebesar Rp21.947.710.000. Jadi fee jual-beli sebesar Rp548.692.750. Namun pada saat itu, Theresia L Setionegoro melakukan penawaran agar fee jual-beli menjadi Rp449.660.400.
“Oleh oknum perangkat desa serta tersangka Subarkah, itupun menyetujui penawaran harga tersebut,” ucap Acep.
Sekitar Desember 2014, Theresia L Setionegoro mendatangi kantor Desa Grobongan untuk melakukan proses jual-beli tanah dengan warga desa. Hal itu dilakukan setelah menyelesaikan pembayaran jual-beli tanah selesai Theresia L Setionegoro memberikan cek berupa bilyet giro kepada oknum perangkat desa grobongan.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
“Setelah mencairkan cek berupa bilyet giro sebesar Rp449.660.400, tersangka Subarkah mendapat bagian sebesar Rp75.000.000, disebabkan tugas tersangka Subarkah adalah memberikan pelayanan surat-menyurat kepada warga masyarakat di Kantor Desa Grobongan. Juga membantu membuat surat keterangan kematian bagi ahli waris guna melengkapi berkas jual-beli tanah bagi warga yang tanahnya akan dibeli PT. Tirta Investama,” ujar Acep.
Adapun yang dilanggar tersangka Subarkah adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang -2- Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka Subarkah, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menahan selama 20 (dua puluh) hari dan memasukkan tersangka Subarkah ke lapas klas II B Jombang,” tukas Acep.