Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menjajal mobil siaga milik Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Kediri itu mencoba mobil tersebut usai melaunching program mobil siaga desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Mas Dhito mencoba sendiri mobil tersebut untuk memastikan kondisi dan kelayakannya.
Mas Dhito menyebut, mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Katanya, per 23 Maret 2022, mobil yang sudah diterima oleh desa sebanyak 308 unit dari seluruh desa yang ada di wilayahnya.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
"Ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri bahwa pelayanan di tingkat desa harus terus ditingkatkan. Maka salah satunya hari ini kita launching mobil siaga," ujar Mas Dhito, Rabu (23/3/2022).
Mas Dhito juga melihat langsung bagaimana manfaat mobil siaga untuk desa ini. Beberapa hari yang lalu, dia melihat mobil siaga ini digunakan untuk mengantarkan warga Desa Dayu, Kecamatan Purwoasri ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Dia menegaskan agar, mobil siaga ini digunakan sebagaimana mestinya. Jika terbukti ada pelanggaran dalam penggunakannya, maka dirinya bersama Inspektorat tidak segan memberikan sanksi.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Geledah 2 Kantor Dealer UMC Surabaya, Masih Kasus Mobil Siaga
Sedangkan untuk desa yang belum mendapatkan mobil siaga, ditargetkan sebelum hari jadi Kabupaten Kediri yang jatuh pada 25 Maret akan segera terpenuhi.
"Jadi masih ada kekurangan sekitar 35 unit. Ini akan kita selesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum Hari Jadi Kabupaten pada tanggal 25 Maret," tegas Mas Dhito.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Sampurno menerangkan, setiap desa mendapatkan alokasi Rp 200 juta diperuntukkan satu mobil siaga.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Geledah Kantor Suzuki UMC Surabaya, Kasus Mobil Siaga?
Sedangkan biaya pemeliharaan ke depan, dibebankan pada pihak desa. Kemudian nantinya plat nomor kendaraan mobil siaga ini masuk dalam kategori plat merah.
"Untuk jenis mobil ditentukan oleh desa. Kita (Pemerintah Kabupaten Kediri) tidak mengarahkan maupun memberikan intervensi," tandas Mas Dhito.
(ADV)