Pixel Code jatimnow.com

Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Petugas Kejari Bojonegoro membawa hasil penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Petugas Kejari Bojonegoro membawa hasil penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bawa sejumlah box dan satu koper besar berisi sejumlah alat bukti tambahan usai melakukan penggeledahan di dua Kantor Dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam itu, penyidik Kejari Bojonegoro berhasil mengumpulkan alat bukti tambahan, dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi hibah pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

Nampak petugas dari Kejari Bojonegoro keluar dari kantor UMC Suzuki Surabaya Jalan Ahmad Yani sambil menenteng satu koper besar dengan didampingi aparat kepolisian.

Sementara itu, tim penyidik yang melakukan penggeledahan di Kantor UMC Suzuki di Jalan Basuki Rahmad membawa dua box berisi temuan alat bukti tambahan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan di dua kantor Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan Basuki Rahmad.

"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti, sehingga menjadi terang dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi (pengadaan mobil siaga desa)," ujar Aditya.

Aditya mengungkapkan penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan mulai dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB atau kurang lebih selama 7 jam.

Hasilnya, tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti penting berupa dokumen keuangan, hard disk dan laptop. Selanjutnya semua alat bukti tersebut dilakukan penyitaan atau diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:
Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya

"Jadi itu alat bukti tambahan, kita menyita beberapa dokumen-dokumen penting yang menyangkut pengadaan mobil siaga, yang memang sangat kita butuhkan tadi sudah kita temukan di sini," sambungnya.

Setelah mendapatkan alat bukti tersebut, kata Aditya, penyidik Kejari Bojonegoro bakal melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga yang saat ini masih terus dikembangkan.

Aditya juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Bojonegoro agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

"Alhamdulillah tidak ada kendala, tadi pihak UMC Suzuki sangat kooperatif, sehingga penggeledahan berjalan kondusif dan aman. Akhirnya kita sukses mendapatkan alat bukti yang kita perlukan," tutupnya.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024

Sebelumnya Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga.

Selain Kades, penyidik juga memeriksa 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana.

Terbaru, Korps Adhyaksa Bojonegoro itu memeriksa sebanyak 28 camat, atau seluruh camat di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, dalam proposal pengadaan mobil siaga itu, terdapat tanda tangan para camat.

Adapun pengadaan mobil siaga desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96 miliar.