Pixel Code jatimnow.com

Kejari Bojonegoro Geledah 2 Kantor Dealer UMC Surabaya, Masih Kasus Mobil Siaga

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Penyidik Kejari Bojonegoro saat melakukan penggeledahan di kantor dealer UMC Suzuki Surabaya.  (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Penyidik Kejari Bojonegoro saat melakukan penggeledahan di kantor dealer UMC Suzuki Surabaya.  (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, juga melakukan penggeledahan pada Dealer PT United Motors Centre (UMC) Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Penggeledahan tersebut bagian dari tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang saat ini ditangani oleh korps Adhyaksa.

Dalam hal ini, penyidik Kejari dibagi kedua lokasi. Pertama, di Dealer UMC Suzuki Jalan Ahmad Yani dan di Dealer UMC Suzuki Jalan Basuki Rahmat.

Kedatangan penyidik ke dua kantor Dealer UMC Suzuki Surabaya, guna mencari alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

“Kami laksanakan penggeledahan untuk mendapatkan alat bukti tambahan di 2 Dealer UMC Suzuki Surabaya, yaitu di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan Basuki Rahmat,” ujar Kasi Intel Reza Aditya Wardhana, saat dijumpai di UMC Suzuki Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Penyidikan kali ini pihaknya menerjunkan total ada 40 anggota dalam agenda ini. Masing-masing dibagi menjadi dua, yakni 20 orang di Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Ahmad Yani Surabaya bersama Kasi Pidsus Aditya Sulaiman.

Baca juga:
Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya

Kemudian sisanya 20 orang ikut dengan Kasi Intel Reza Aditya Wardhana di kantor Dealer UMC Suzuki yang berada di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Hingga menjelang sore hari, Selasa (16/7/2024), proses penggeledahan dan pemeriksaan di dua lokasi tersebut masih berlangsung. Sejumlah petugas dari Kejari Bojonegoro masih terlihat berlalu lalang di sekitar kantor dealer tersebut.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024

Selain Kades, penyidik juga memeriksa 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana.

Terbaru, Korps Adhyaksa Bojonegoro itu memeriksa sebanyak 28 camat, atau seluruh camat di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, dalam proposal pengadaan mobil siaga itu, terdapat tanda tangan para camat.

Adapun pengadaan mobil siaga desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96 miliar.