Kedapatan Simpan Sabu, Kades asal Bojonegoro Ditangkap di Ngawi

Selasa, 03 Jul 2018 08:23 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Lama diintai, pria berinisial M (43), Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi.

Ia dibekuk setelah kedapatan memilik barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

"Tersangka memang target dari Satuan Narkoba Polres Ngawi. Karena beberapa kali bertransaksi barang haram (sabu-red) di Ngawi," kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Ia mengaku, pengintaian sudah dilakukan anggotanya mulai dari Bojonegoro. Akhirnya, dilakukan penyergapan di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro. Tepatnya depan SPBU Njohi, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Tersangka tidak bisa menghindar. Karena sudah dikepung. Saat digeledah ada 1 kotak rokok yang di dalamnya berisi 4 batang rokok dan 1 buah plastik klip putih berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram," tambahnya.

\

AKP Djanu menjelaskan, karena sudah ada barang bukti, tersangka langsung digiring ke Mapolres Ngawi. Sampai saat ini tersangka masih dimintai keterangan.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

"Tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler