Pixel Code jatimnow.com

15 Calon Rektor UINSA Lolos Pertimbangan Senat, Seleksi di Jakarta Pekan Depan

Editor : Yanuar D   Reporter : Fatkhur RIzky
Gedung Twin Tower UINSA A. Yani (Foto: UINSA Official/jatimnow.com)
Gedung Twin Tower UINSA A. Yani (Foto: UINSA Official/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 15 calon rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengikuti tahap pertimbangan kualitatif oleh Senat UINSA untuk periode 2026-2030.

Proses tersebut berlangsung dalam sidang senat akademik tertutup. Hasil pertimbangan selanjutnya akan dikirim ke Jakarta untuk menjadi salah satu bahan dalam proses seleksi calon rektor oleh tim seleksi yang dibentuk Kementerian Agama.

Ketua Senat UINSA, Prof Ali Aziz menjelaskan, sidang tersebut tidak memberikan penilaian akhir terhadap para calon, melainkan pertimbangan kualitatif. Hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Agama untuk diproses pada tahapan berikutnya.

"Ini pemberian pertimbangan kualitatif untuk calon rektor UINSA tahun 2026 sampai 2030. Jadi tidak memberikan penilaian, sebab setelah ini masih ada panitia seleksi," ujarnya.

Dalam proses tersebut, sebanyak 79 dari 82 anggota Senat UINSA hadir. Tingkat kehadiran mencapai 96,6 persen. Tiga anggota lainnya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang menjalankan ibadah umrah.

Sidang juga dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Kehadiran tersebut untuk memastikan seluruh tahapan penjaringan hingga pemberian pertimbangan berjalan sesuai aturan.

Irjen Kemenag mengatakan, proses pengangkatan rektor diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah disempurnakan melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2022.

Menurutnya, terdapat empat tahapan dalam proses pengangkatan rektor, yakni penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan, penyeleksian, serta penetapan dan pengangkatan.

"Proses yang kita lakukan sekarang adalah proses pertimbangan oleh Senat, pertimbangan kualitatif. Itu sudah dilakukan," katanya.

Dia memastikan seluruh proses penjaringan calon rektor UINSA telah dikawal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.

"Hasil ini nanti akan diserahkan ke Jakarta. Nanti Jakarta, Menteri akan menyerahkan ini kepada tim seleksi. Hasil seleksi ini akan diserahkan tiga besar kepada Menteri Agama," jelasnya.

Dari tiga nama tersebut, Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menentukan satu calon yang akan diangkat sebagai rektor UINSA periode 2026-2030.

Sebanyak 15 calon yang mengikuti pertimbangan kualitatif di tingkat Senat juga akan mengikuti proses seleksi di Jakarta. Mereka diperkirakan menjalani uji kompetensi atau fit and proper test pada pekan depan.

Baca juga:
Akh Muzakki Resmi Diberhentikan Kemenag, Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA

Prof Ali Aziz mengatakan hasil pertimbangan Senat akan dikirim ke Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Dokumen tersebut ditargetkan sudah diterima di Jakarta pada hari yang sama.

"Besok harus dikirim. Semuanya dikirim, berita acara semuanya dikirim. Insya Allah pekan depan sudah ada seleksi. Jadi mereka ini semua harus datang ke Jakarta untuk fit and proper test," ujarnya.

Terkait waktu pelantikan, Irjen Kemenag menyebut hal tersebut bergantung pada agenda Menteri Agama setelah proses seleksi menghasilkan tiga nama.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan berjalan cepat, pelantikan dapat dilakukan tidak lama setelah tiga nama diserahkan kepada Menteri Agama.

"Pelantikan tergantung Pak Menteri punya waktu kapan agendanya. Tapi komitmennya Pak Menteri, secepatnya," katanya.

Ketua Senat UINSA berharap seluruh proses pengangkatan rektor dapat rampung pada Oktober 2026.

Baca juga:
Muzakki Mengundurkan Diri Sebagai Rektor UINSA, Mahasiswa Minta Bukti Resmi

"Kalau harapan kita itu Oktober ini sudah selesai. Oktober sudah ada pelantikan, kalau normal ya," ujarnya.

Proses pemilihan rektor UINSA periode 2026-2030 ini dilakukan dari awal setelah terjadi kekosongan jabatan rektor. Kekosongan tersebut terjadi setelah rektor sebelumnya mengundurkan diri.

Irjen Kemenag menegaskan, kondisi tersebut membuat proses pengangkatan rektor harus kembali dimulai dari tahap awal dan tidak dapat menggunakan hasil pemeringkatan dari proses sebelumnya.

"Jadi harus mulai nol lagi. Mulai nol lagi. Dan ini proses mulai dari nol. Sekarang sudah pada tahap penilaian kualitatif," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, tiga nama yang nantinya diserahkan tim seleksi kepada Menteri Agama tidak dicantumkan berdasarkan urutan peringkat. Ketiga nama tersebut disampaikan berdasarkan abjad.

Dengan demikian, Menteri Agama memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu dari tiga calon yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi Rektor UINSA periode 2026-2030.