Mojokerto - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto selama triwulan 2022 pertama berhasil menangkap lima orang dan barang bukti seberat 26,86 gram sabu disita.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, lima pelaku yang diringkus berkat tiga laporan masyarakat yang berbeda.
"TKP pertama di Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas pada 26 Januari 2022. Kami berhasil mengamankan dua tersangka," kata Suharsi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Dua pelaku itu yakni Nova Rizki Iswantoro alias Sotak, 25 tahun asal Dusun/Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas dan Rian Wahyu Satrio Utomo.
"Dari dua orang pelaku disita barang bukti sabu seberat 1,08 gram dan 0,66 gram," ungkap Suharsi.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Selanjutnya, pada 22 Februari, petugas BNNK Mojokerto menangkap Roi Maglukan (43) di sebuah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 12,45 gram," ucap dia.
Kemudian, personel seksi pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus dua pelaku pengedar sabu pada 14 Maret lalu.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dua pelaku yakni Dwi Agus Setyawan (32) asal Madiun dan Maulana Syarif Ahmad (21) warga asal Bojonegoro. Keduanya tinggal di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
"Dari satu tersangka diamankan sabu seberat 12,67 gram. Semua pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 132 (1)," pungkas Suharsi.