jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto meringkus dua pria yang terlibat pengedaran narkoba. Dari keduanya disita 44 gram narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yaitu Andri Sugiono (35) dan Andi Kristian (39), keduanya warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah Jalan Timor Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
"Ini merupakan target kami sudah lama, omzet pelaku besar. Pantauan kami, transaksinya lebih dari 1 ons sebelumnya. Saat di TKP kami menemukan bekas muatan sabu 1 kilo seperti kemasan teh Cina," ujar Suharsi, Jumat (30/7/2021).
Suharsi menambahkan, dalam penangkapan kedua pelaku, dirinya sudah memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, karena melihat TKP yang cukup sulit serta untuk meminimalisir pelaku kabur.
"Penangkapan keduanya sangat dramatis. Mereka sangat lincah dan licik. Kami berhasil menemukan dia bersembunyi ini selama tiga jam di TKP. Saat digerebek, mereka sedang menyiapkan distribusikan sabu. Dan ketika ketok pintu mereka langsung kabur, tempatnya tidak masuk akal. Saya perintahkan kepada anggota tembak di tempat karena saya khawatir anggota didorong," beber dia.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Menurut Suharsi, dirinya dengan salah satu pelaku saling kenal. Namun perwira polisi dengan dua melati itu dengan tegas menyatakan tetap melakukan penangkapan karena pelaku terlibat pengedaran narkotika.
"Ini kami tunjukkan jika kami tegas. Saya dan dia saling kenal, namun saya tidak kenal ampun. Siapapun yang terlibat pengedaran narkoba pasti kami sikat," tegasnya.
Menurut Suharsi, barang terlarang itu diduga didapat kedua pelaku atas kendali salah satu penghuni Lapas Madiun. Pelaku menjual sabu kepada para pemakai dengan cara ranjau.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Siapa yang membutuhkan langsung diranjau. Terkait pengakuan pelaku, jika barang itu didapat dari dalam (lapas) masih kita dalami. Karena cukup gampang bilang seperti itu. Barang bukti yang kami sita sekitar 40 gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.