Jombang - Kakek asal Kecamatan Diwek, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang usai dilaporkan tetangganya karena mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang berusia 7 tahun.
Orang tua korban yang masih bertetangga dengan tersangka Slamet (62), melihat langsung kejadian tak bermoral itu pada pertengahan Maret lalu.
“Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak, dan sama korban, dia ini masih tetangga sebenarnya,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Korban dan tersangka sudah sejak lama kenal. Tersangka juga dikenal dekat dengan anak-anak di desanya lantaran sering jadi juru antar anak ke sekolah.
“Selain itu pelaku ini juga sering mengajak anak lain di desanya untuk berkeliling dan main naik becaknya itu,” paparnya.
"Orang tua korban juga awalnya tidak pernah menaruh kecurigaan pada pelaku ini,” tambahnya.
Aksi bejat Slamet terbongkar saat tersangka bertamu ke rumah keluarga korban. Orang tua korban saat itu berada di belakang rumah, sementara tersangka di ruang depan bersama korban yang masih SD.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
“Namun beberapa saat kemudian, orang tua korban ke depan dan memergoki anaknya sedang diciumi dan ditindih sama pelaku ini,” jelas Teguh.
Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat Slamet ke balai desa setempat. Tersangka, lanjut Teguh, mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.
“Namun yang sampai persetubuhan diakuinya dilakukan sudah dua kali, dalam kurun Desember hingga Januari 2022,” tegasnya.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Slamet berhasil dibekuk di rumahnya Senin (28/3/2022) pagi, tanpa perlawanan.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Slamet dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Teguh.