JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Perpusdes di Jombang

Kamis, 31 Mar 2022 16:09 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Jalannya sidang putusan kasus korupsi Perpusdes di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (28/3/202) - (Foto: Kejari Jombang)

Jombang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes), Cucuk Suhardi.

Kasipidsus Kejari Jombang, Acep Subhan Saepudin menyebut, JPU berpendapat bahwa banding itu dilakukan lantaran adanya perbedaan pasal yang digunakan JPU dan hakim dalam melihat perkara terdakwa.

"Jadi per hari ini, kami dari JPU menyatakan banding atas putusan kepada terdakwa Cucuk Suhardi," terang Acep, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Acep menjelaskan, yang menjadi dasar utama JPU melakukan banding adalah adanya perbedaan pengenaan pasal. Dalam pembuktian hingga penuntutan, JPU menilai kasus itu seharusnya dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam putusannya, hakim menggunakan pembuktian pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"SOP kami, jika ada pasal yang digunakan berbeda, berarti ada pertimbangan yang berbeda, sehingga keputusannya adalah banding," tegas dia.

Baca juga: 

Acep menambahkan, JPU kini tengah memproses penyusunan memori banding yang akan digunakan.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Disinggung soal uang ganti rugi yang harus dibayar terdakwa dalam amar putusan, Acep mengaku hingga kini terdakwa belum melakukan pembayaran.

\

Diketahui, melalui surat nomor KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejari Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.

Saat itu, Cucuk menjadi kontraktor tunggal dalam pengadaan rak dan buku untuk proyek perpustakaan desa. Di tahun itu, ada 57 desa yang mengadakan proyek ini. Ia, menggunakan tiga CV selama pengadaan, yang seluruh CV itu ia palsukan dokumen kepemilikannya.

Dari hasil audit, penyidik Kejari Jombang akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 328 juta. Cucuk, juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Dan pada Senin (28/3/202), Cucuk divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80 subsider satu tahun kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Cucuk dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler