Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Terdakwa Cucuk Suhardi saat mengikuti sidang putusan atas perkaranya (Foto-foto: Kejaksaan Negeri Jombang)
Terdakwa Cucuk Suhardi saat mengikuti sidang putusan atas perkaranya (Foto-foto: Kejaksaan Negeri Jombang)

Jombang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang, Cucuk Suhardi divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Vonis yang dibacakan tadi, pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Juga ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 328.012.661,80 subsider satu tahun kurungan," terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin, Senin (28/3/2022).

Acep menyebut, sidang vonis ini kembali berlangsung secara virtual. Untuk terdakwa Cucuk, mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), juga penasehat hukumnya bersidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: 

Acep menjelaskan bahwa vonis yang dibacakan hakim itu, lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan JPU. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Cucuk dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Vonisnya lebih rendah memang, tapi kewajiban uang penggantinya sama besarnya," tambah dia.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dengan putusan itu, Acep menyebut JPU maupun terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Masih ada satu minggu waktu kita untuk menyatakan sikap terkait keputusan itu. Kita akan minta petunjuk pimpinan dulu," sambung dia.

Untuk diketahui, melalui surat nomor: KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Suasana sidang vonis kasus korupsi perpusdes di Pengadilan Tipikor SurabayaSuasana sidang vonis kasus korupsi perpusdes di Pengadilan Tipikor Surabaya

Saat itu, Cucuk menjadi kontraktor tunggal dalam pengadaan rak dan buku untuk proyek perpustakaan desa. Di tahun itu, ada 57 desa yang mengadakan proyek ini. Cucuk menggunakan tiga CV selama pengadaan, yang seluruh CV itu ia palsukan dokumen kepemilikannya.

Dari hasil audit, penyidik Kejari Jombang akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 328 juta. Cucuk juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.