Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)
Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)

Jombang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan buku pada perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang dituntut 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan terhadap Cucuk Suhardi itu dibacakan oleh JPU Argandy Wahyuntoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/3/2022) pagi.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Jombang, Andy Subangun menjelaskan, sidang tersebut digelar secara virtual.

"Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Cucuk atas kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan perpusdes se Kabupaten Jombang," ungkap Andy.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Andy menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan pada Cucuk yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Jombang.

"Tuntutannya pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 328.012.661 subsider 2 tahun 6 bulan," papar dia.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Untuk diketahui, sidang perkara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan hakim anggota Abdul Gani serta panitera pengganti Alarico De Jesus.

Sidang ditunda pada Senin (14/3/2022) dengan agenda pledoi dari terdakwa.