Surabaya - Oknum Satpol-PP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan oknum Satpol PP Surabaya berinsial KTI itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Benar ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam dan dalam pemeriksaan Unit PPA," jelas Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan
Baca juga: Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya
KTI ditangkap saat berada di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
"Saat diamankan, yang bersangkutan tidak memberontak dan bersifat kooperatif," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Mirzal menyebut bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Apabila ada informasi terbaru akan disampaikan.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa
"Mohon waktu nanti akan segera kami sampaikan perkembangannya," sambungnya.
Sebelumnya KTI dilaporkan pemandu karaoke berinisial DA ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan itu ditandai dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY atas dugaan pemerkosaan.